Kebohonganapa saja yang diperbolehkan dalam Islam? Pada dasarnya berbohong itu haram dan banyak hadits tentang bohong yang menjelaskan hal tersebut. Salah satunya adalah sabda Nabi ﷺ, "Dan jauhilah kebohongan. Sesungguhnya kebohongan itu menunjukkan kepada kefajiran / al-fujuur (segala jenis maksiat dan penyimpangan dari kebenaran) dan
5Kriteria Permainan Digital yang Diharamkan Islam. Agama Islam tidak mengharamkan kegiatan hiburan bagi para pemeluknya. Baik itu berupa game, permainan digital, atau bentuk yang lainnya
Yusufal-Qaradawi dalam bukunya Fiqhu al-Lahwi wa al-Tarwîhi, menyebutkan jenis-jenis hiburan atau permainan yang dilarang dalam agama Islam, yaitu: 1. Permainan atau hiburan yang mengandung unsur berbahaya, seperti tinju, karena di dalamnya terdapat unsur menyakiti badan sendiri dan orang lain. 2. Permainan atau hiburan yang menampilkan fisik dan aurat wanita di depan laki-laki bukan mahramnya, seperti renang dan gulat. 3. Permainan atau hiburan yang mengandung unsur magis (sihir). 4.
Permainanyang mengkultuskan salib bahwa orang yang melewatinya akan diberi kesehatan dan kekuatan atau mengembalikan ruh atau menambah ruh pemain atau semacam itu. Begitu juga permainan merakit kartu ulang tahun kelahiran dalam agama nasrani. Permainan yang menyetujui sihir atau memuliakan para tukang sihir.
Salahsatu dari alasan yang disebutkan di atas dapat dianggap sebagai dasar yang sah untuk perceraian dalam Islam. Jika dalam perkara yang sah yang menuntut talak seorang suami menolak menceraikan istrinya, maka secara syariat Islam ia dibenarkan untuk mendatangi pejabat-pejabat hukum yang berwenang untuk meminta cerai: Putusan talak yang dijatuhkan oleh penguasa-penguasa tersebut dapat dianggap sah dalam Islam.
kr7C. Islam tidak melarang hiburan diri dan mendapatkan kenikmatan yang mubah dengan sarana mubah. Asalnya dalam permainan ini adalah diperbolehkan kalau tidak menghalangi dari melakukan kewajiban agama seperti menunaikan shalat dan berbakti kepada kedua orang tua. Di samping itu juga jika game yang mengandung keharaman berikut, game tersebut menjadi haram. Di antara bentuknya adalah Permainan yang menggambarkan peperangan antara penduduk bumi yang baik dengan penduduk langit yang jelek dan yang terkandung pemikiran seperti ini dengan menuduh Allah Ta’ala atau mencela kepada para Malaikat yang mulia. Permainan yang mengkultuskan salib bahwa orang yang melewatinya akan diberi kesehatan dan kekuatan atau mengembalikan ruh atau menambah ruh pemain atau semacam itu. Begitu juga permainan merakit kartu ulang tahun kelahiran dalam agama nasrani. Permainan yang menyetujui sihir atau memuliakan para tukang sihir. Permainan yang ada unsur kebencian terhadap Islam dan umat Islam, seperti permainan yang diambil oleh pemain kalau dapat menghancurkan Mekkah 100 poin. Kalau dapat menghancurkan Bagdad mendapatkan 50 poin, dan begitu seterusnya. Mengkultuskan orang kafir dan mendidik bangga dengan mereka seperti permainan pemain kalau dia memilih negera kafir akan menjadi kuat dan kalau memilih negara Islam akan menjadi lemah. Begitu juga permainan yang mendidik anak-anak bangga dengan stadiun olahraga orang kafir dan nama para pemain kafir. Permainan yang mengandung gambar mengumbar aurat. Sebagian permainan pemenangnya akan mendapatkan hadiah gambar porno. Begitu juga merusak akhlak seperti dalam permainan di mana idenya adalah selamat dengan pacar dan kekasih tercinta dari kejelekan atau kerusakan. Permainan yang ada unsur judi dan taruhan. Ada musik yang diharamkan dalam syariat Islam. Bahaya terhadap tubuh dan kedua mata atau anggota tubuh lainnya. Begitu juga dampak suara terhadap kuping. Telah ada studi terkini yang menetapkan bahwa permainan semacam ini menjadikan orang kecanduan dan berbahaya terhadap anggota tubuh dan menjadi sebab mudah marah. Mendidik kekerasan dan kriminal dan mudah membunuh, menghilangkan ruh sebagaimana pada permainan zombi yang dikenal. Merusak sisi realita pada anak-anak dengan mendidik pada alam khayalan dan sesuatu yang mustahil seperti kembali dari kematian, kekuatan hebat yang tidak ada wujudnya di alam nyata, menggambarkan alam angkasa raya dan semisal itu. Silakan Anda renungkan ya bro and sis, permainan apa yang bebas dari pelanggaran di atas. Semoga Allah beri taufik dan hidayah. Malam Jumat, 13 Syawal 1441 H Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Bro and sis, klik link lengkapnya yah di sini
403 ERROR Request blocked. We can't connect to the server for this app or website at this time. There might be too much traffic or a configuration error. Try again later, or contact the app or website owner. If you provide content to customers through CloudFront, you can find steps to troubleshoot and help prevent this error by reviewing the CloudFront documentation. Generated by cloudfront CloudFront Request ID fY0QpJAX7h11BUUp_T34Xi14SmHdn-X7sEwCZ2z3mTdh-pYwNj6FeQ==
ilustrasi foto pixabay – – Dunia anak-anak identik dengan bermain. Ummul Mukminin, Aisyah radhiyallahu anha berkata, فاقدروا قدر الجارية الحديثة السن الريصة على اللهو “Hargailah keinginan gadis kecil yang menyukai permainan”. HR. Bukhari dan Muslim Benarlah apa yang dikatakan oleh Ibunda Aisyah, dia telah mengungkapkan kalimat yang singkat tetapi syarat dengan makna. Sesungguhnya anak-anak memiliki kesenangan sendiri, daya pikir, nalar dan perhatian sendiri. Anak-anak berbeda dengan orang dewasa, semua hal ini harus diperhitungkan sehingga mereka tidak selalu ditempatkan dalam kondisi yang serius dalam setiap kesempatan. Mereka tidak boleh dilarang bermain, bergurau dan bersenang-senang karena sudah menjadi hak dan bagian mereka dan sesungguhnya Allah telah menjadikan ukuran bagi segala sesuatu. Akan tetapi yang seimbang adalah anak kecil tidak dibiarkan bermain selamanya pada setiap kesempatan, juga tidak diajak serius di setiap waktu. Ketika bermuamalah dengan anak kecil, Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam memberi mereka hak untuk bermain dan bercanda dengan porsi yang sesuai. Anak-anak diperbolehkan bermain dengan sesuatu yang mubah, yang tidak mengandung dosa dan keharaman bagi mereka. Dianjurkan agar permainan itu bermanfaat bagi perkembangan badan, akal dan pikiran mereka. Di antara permainan yang dilarang bagi anak-anak yaitu; Bermain Dengan Senjata Yang Ia Tidak Bisa Mempergunakannya Atau Dengan Senjata Yang Dikhawatirkan Dapat Mencelakai Orang Lain Abu Hurairah radhiyallahu anhu berkata, Nabi Shallallahu alaihi wasallam bersabda, لا يشير أحدكم على أخيه بالسلاح ، فإنه لا يدري لعل الشيطان ينزع في يده فيقع في حفرة من النار “Janganlah salah seorang di antara kalian menodongkan sebuah senjata kepada saudaranya, karena dia tidak tahu barangkali syaitan mencabut dari tangannya hingga dia mencelakai saudaranya, akibatnya dia tersungkur ke dalam lubang Neraka”. HR. Bukhari dan Muslim. Al Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari hadits Abi Musa, dari Nabi Shallallahu alaihi wasallam bersabda, إذا مر أحدكم في مسجدنا أو في سوقنا ومعه نبل فليمسك على نصالها أو قال فليقبض بكفه أن يصيب أحدا من المسلمين منها بشيء “’Jika salah seorang dari kalian melewati masjid atau pasar kami dengan membawa panah, maka peganglah mata panah tersebut’ atau beliau berkata, Genggamlah dengan kedua tangannya agar tidak mengenai salah seorang dari kaum muslimin sedikitpun’”. Bermain Dengan Alat-Alat Yang Dapat Mengagetkan Anak-Anak Abu Dawud no. 5004 meriwayatkan dengan sanad yang shahih dari Abdurrahman bin Abi Laila, dia berkata, حدثنا أصحاب محمد صلى الله عليه وسلم أنهم كانوا يسيرون مع النبي صلى الله عليه وسلم فنام رجل منهم فانطلق بعضهم إلى حبل معه، فأخذه ففزع فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم لا يحل لمسلم أن يروع مسلما “Para sahabat Muhammad Shallallahu alaihi wasallam menyampaikan kepada kami bahwa mereka melakukan perjalanan bersama Nabi Shallallahu alaihi wasallam, lalu salah seorang di antara mereka tidur dan yang lainnya mendatanginya dan menarik tali yang ada padanya sehingga dia merasa kaget, kemudian Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam bersabda, Tidak halal seorang muslim mengagetkan muslim yang lainnya’”. Bermain Dengan Dadu, Domino Atau Sejenisnya Dari Buraidah radhiyallahu anhu, sesungguhnya Nabi Shallallahu alaihi wasallam bersabda, من لعب بالنردشير فكأنما صبغ يده في لحم خنزير ودمه “Siapa saja yang bermain dadu, maka seakan-akan dia telah mencelupkan tangannya ke dalam daging dan darah babi”. HR. Muslim. Permainan Yang Menjadi Sarana Perjudian Dan Lotre Allah Ta’ala berfirman dalam surah Al-Maidah ayat 90 dan 91, يأيها الذين ءامنوا إنما الخمر والميسر والأنصاب والأزلام رجس من عمل الشيطان فاجتنبوه لعلكم تفلحون إنما يريد الشيطان أن يوقع بينكم العداوة والبغضاء في الخمر والميسر ويصدكم عن ذكر الله وعن الصلوةصلى فهل أنتم منتهون “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya meminum khamr, berjudi, berkurban untuk berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu dengan minuman keras dan judi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat, maka berhentilah kamu dari mengerjakan perbuatan itu”. Tidak Boleh Menggantungkan Lonceng Di Leher Anak Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, Nabi Shallallahu alaihi wasallam bersabda, الجرس مزامير الشيطان “Sesungguhnya lonceng adalah serulingnya syaitan”. HR. Muslim. Beliau juga bersabda di dalam hadits yang lain, dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu anhu لا تصحب الملائكة رفقة فيها كلب ولا جرس “Para malaikat tidak akan menemani sebuah perkumpulan yang di dalamnya ada anjing dan lonceng”. HR. Muslim. Permainan Yang Dapat Menyakiti Wajah Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam melarang umatnya memukul wajah, إذا قاتل أحدكم أخاه فليجتنب الوجه “Jika salah seorang di antara kalian berkelahi dengan saudaranya, maka jauhilah dari memukul wajah”. HR. Muslim. Bermain Dengan Alat Musik Al Bukhari meriwayatkan di dalam shahihnya dari Nabi Shallallahu alaihi wasallam bersabda, ليكونن من أمتي أقوام يستحلون الحر والحرير والخمر والمعازف “Akan datang pada umatku kelak suatu kaum yang menghalalkan perzinaan, sutera, khamr dan alat musik”. Memahat Dan Menggambar Makhluk Hidup Yang Bernyawa Hal ini agar anak-anak tidak tumbuh di atasnya dan tidak menggandrunginya karena hadits yang melarang perbuatan ini sangat banyak, di antaranya yaitu hadits Abdullah bin Mas’ud radhiallahu’anhu, beliau berkata aku mendengar Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda إنَّ أشدَّ النَّاسِ عذابًا عندَ اللَّهِ يومَ القيامةِ المصوِّرونَ “Orang yang paling keras adzabnya di hari kiamat, di sisi Allah, adalah tukang gambar” HR. Bukhari no. 5950, Muslim Namun yang terlarang adalah menggambar dan memahat gambar makhluk bernyawa. Adapun memainkan gambar atau mainan makhluk bernyawa yang sudah ada, para ulama memberikan kelonggaran untuk hal ini bagi anak-anak. Mereka berdalil dengan hadits dari Aisyah radhiallahu’anha, ia berkata قَدِمَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم مِنْ غَزْوَةِ تَبُوكَ أَوْ خَيْبَرَ، وَفِي سَهْوَتِهَا سِتْرٌ، فَهَبَّتْ رِيحٌ، فَكَشَفَتْ نَاحِيَةَ السِّتْرِ عَنْ بَنَاتٍ لِعَائِشَةَ لُعَبٍ، فَقَالَ مَا هَذَا يَا عَائِشَةُ؟ قَالَتْ بَنَاتِي. وَرَأَى بَيْنَهُنَّ فَرَسًا لَهَا جَنَاحَانِ مِنْ رِقَاعٍ، فَقَالَ مَا هَذَا الَّذِي أَرَى وَسَطَهُنَّ؟ قَالَتْ فَرَسٌ. قَالَ وَمَا هَذَا الَّذِي عَلَيْهِ؟ قَالَتْ جَنَاحَانِ. فَقَالَ فَرَسٌ لَهُ جَنَاحَانِ؟ قَالَتْ أَمَا سَمِعْت أَنَّ لِسُلَيْمَانَ خَيْلا لَهَا أَجْنِحَةٌ؟ قَالَتْ فَضَحِكَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم حَتَّى رَأَيْت نَوَاجِذَهُ “Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam baru tiba dari perang Tabuk atau Khaibar. Ketika itu kamar Aisyah ditutup dengan sebuah tirai. Ketika ada angin yang bertiup, tirai itu tersingkap hingga maina-mainan boneka Aisyah terlihat. Beliau lalu bertanya “Wahai Aisyah, ini apa?”. Aisyah menjawab, “Ini anak-anakku”. Lalu beliau juga melihat di antara mainan tersebut ada yang berbentuk kuda yang mempunyai dua sayap yang ditempelkan dari tambalan kain. Nabi lalu bertanya “Lalu apa ini yang aku lihat di tengah-tengah?”. Aisyah menjawab, “Ini kuda”. Nabi bertanya lagi “Lalu apa yang ada di atas kuda tersebut?”. Aisyah menjawab, “Ini dua sayapnya”. Nabi bertanya lagi “Apakah kuda punya dua sayap?”. Aisyah menjawab, “Tidakkah engkau pernah mendengar bahwa Nabi Sulaiman mempunyai kuda yang punya banyak sayap?”. Aisyah lalu berkata, “Nabi lalu tertawa hingga aku dapat melihat giginya gerahamnya” HR. Abu Daud no. 4932, dihasankan oleh Ibnu Hajar dalam Takhrij Al Misykah [3/304], dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abu Daud. Dalam hadits ini, Aisyah yang ketika itu masih anak-anak memiliki mainan yang berbentuk manusia dan hewan, namun Nabi Shallallahu’alaihi wasallam tidak melarangnya. Menunjukkan adanya kelonggaran untuk anak-anak dalam masalah gambar makhluk bernyawa. Dalam Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah 12/112 disebutkan, “Mayoritas ulama dalam pelarangan gambar makhluk bernyawa mengecualikan gambar dan patung untuk mainan anak-anak wanita. Ini merupakan pendapat madzhab Malikiyyah, Syafi’iyyah dan Hanabilah. Dan dinukil dari Al Qadhi Iyadh bahwa pendapat yang membolehkan adalah pendapat jumhur ulama”. Sebagai orangtua, kita perlu menjaga fitrah bermain pada anak dengan mengarahkannya pada permainan yang mubah dan menjaga serta menjauhkan mereka dari permainan yang Allah larang dan haramkan. Wallahu a’lam. [ ] Sumber 5 Redaksi admin 930
Membahas tentang game online, sebagian besar umat manusia di belahan dunia sepakat bahwa di antara penyebab hilangnya kejenuhan, atau hiburan paling asik adalah main game gim. Game mempunyai daya tarik tersendiri sebagai bahan paling laris untuk diminati berbagai kalangan, baik muda atau tua sekalipun. Apalagi dikemas dengan gaya bermain yang bisa dilakukan secara bersama mabar, main bareng, manusia seolah terhipnotis akan keseruan permainan itu. Dalam sudut pandang syariat Islam fiqih, segala macam permainan game yang memiliki dampak baik serta tidak dilakukan dengan cara berjudi mempunyai hukum boleh. Hukum boleh di sini, bisa saja mubah, juga bisa berhukum makruh. Kedua hukum tersebut bisa terjadi jika game memberikan dampak positif pada pemain khususnya dan kehidupan sosial pada umumnya. Intinya, segala macam game yang berguna melatih kecerdasan otak, seperti permainan catur, dadu atau permainan berbasis strategi lainnya hukumnya boleh mubah atau makruh. Menurut Imam ar-Rafi’i. hukum dadu dan catur bisa dianalogikan pada semua bentuk permainan dan segala hal yang berdasarkan hitung-hitungan dan pikiran seperti al-minqalat dan as-sijah jenis permainan di Arab, yakni permainan dengan membentuk garis dan lobang-lobang untuk mengisi bebatuan yang dilakukan dengan perhitungan tersendiri. Permainan semacam ini tidak haram, sedangkan semua jenis permainan yang berdasarkan spekulasi, maka hukumnya haram. Syekh Sulaiman al-Jamal, Hasiyatul Jama ala Syarhil Minhaj, [Bairut Dar al-Fikr 1993], juz 5, h. 380. Syekh Musthafa al-Bigha dalam kitab al-Fiqhul Manhaji mengatakan, semua permainan yang dibangun atas dasar berpikir dan strategi, hukumnya boleh. Hanya saja kebolehan dalam hukum bermain bisa berkonsekuensi pada hukum mubah dan makruh. Semua itu tergantung bagaimana keadaan pemain dan dampak yang terjadi kepadanya Syekh Musthafa al-Bigha, al-Fiqhul Manhaji ala Mazhabil Imam asy-Syafi’i, [Damaskus Dar al-Qalam 1992], juz VIII, h. 166. Melihat penjelasan di atas, maka bisa dipastikan bahwa hukum bermain game online adalah boleh mubah atau makruh. Hanya saja, meski diperbolehkan, apabila kegiatan bermain game dilakukan secara terus-menerus maka bisa menimbulkan hukum haram tidak diperbolehkan. Hukum ini bisa terjadi apabila berdampak pada terbengkalainya kewajiban, tidak bermanfaat untuk agamanya, menjadikannya pemalas, menurunkan etos kerja, dan efek negatif lainnya. Sebagaimana penjelasan berikut من هذه الألعاب الشطرنج، فهو قائم على تشغيل الذهن، وتحريك العقل والفكر. ولا ريب أنه لا يخلو عن فائدة للذهن والعقل، فإن عكف عليه زيادة عما تقتضيه هذه الفائدة، فهو مكروه، فإن زاد عكوفه حتى فوت بسببه بعض الواجبات عاد محرماً Artinya, “Di antara permainan ini adalah catur yang selalu menyibukkan hati dan menggerakkan akal pikiran. Tidak diragukan lagi bahwa catur tidak terlepas dari faedah bagi hati dan akal. Apabila seseorang disibukkan dengannya sampai melebihi kadar faedah itu, maka hukumnya makruh. Namun, apabila terlalu disibukkan, sehingga berdampak menggugurkan sebagian kewajiban, maka hukumnya kembali menjadi haram.” Syekh Musthafa, al-Fiqhul Manhaji, 1992, VIII 166. Syekh Dr. Wahbah az-Zuhaili juga mempunyai pandangan yang sama dengan pendapat di atas, dalam kitab Fatawa Mu’ashirah menjelaskan, yaitu إن الإدمان على الكومبيوتر ضار جدا للعقل والنظر فيه يضعف الحواس والخير في الإعتدال. وإن أدى السهر على الكومبيوتر الى تضييع فريضة الصلاة كالصبح وغيره صار السهر حراما Artinya, “Sesungguhnya, kecanduan pada komputer sangat berbahaya bagi akal, melihatnya bisa melemahkan pancaindra mata, sedangkan yang baik adalah yang sedang-sedang saja. Dan apabila begadang di depan komputer sampai menyebabkan terbengkalainya shalat fardhu, seperti subuh dan yang lain, maka hukumnya haram” Syekh Wahbah az-Zuhaili, Fatawa Mu’ashirah, [Bairut, Dar al-Fikr 2003], h. 200. Penjelasan di atas memberikan sebuah gambaran, hukum bermain game online bisa berhukum boleh, makruh, atau bahkan haram. Tergantung bagaimana ia bisa memposisikan gamenya. Jika sekadar hiburan biasa tanpa berdampak lalai pada ibadah atau kewajiban yang lain, maka hukumnya boleh. Namun, jika sampai melalaikan kewajiban-kewajibannya, maka bermain game hukumnya haram. Dan yang terpenting, perlu dijadikan pertimbangan dalam masalah ini tidak hanya tentang lalai dan tidaknya pada ibadah. Ia juga harus mempertimbangkan kesehatan tubuhnya, karena betapapun ia tetap antusias melakukan ibadah, namun dengan bermain game sampai tidak bisa menjaga imunitas kesehatan tubuhnya, hal ini juga berhukum haram. Syekh az-Zuhaili dalam keterangan selanjutnya mengatakan وعليك أيها الأب تنظيم وقت ابنك في النوم والاستقاظ حفاظا على صحته وجسمه. فكل ما أدى الى الحرام فهو حرام حتى الملاهي المباحة المكروهة Artinya, “Dan wajib bagi seorang ayah mengatur waktu anaknya saat tidur dan bangun, guna menjaga kesehatannya. Setiap sesuatu yang menjadi perantara pada keharaman, maka hukumnya haram, hingga alat permainan yang hukum asalnya mubah maupun makruh.” Syekh Zuhaili, Fatawa Mu’ashirah, 2003 h. 200. Betapapun bermain game bisa berhukum boleh, meninggalkannya justru lebih baik. Karena, betapa banyak orang-orang yang sudah kecanduan dengan bermain game online, sehingga dampaknya tidak hanya lalai melakukan ibadah, bahkan sudah dengan jelas enggan mengerjakan ibadah demi permainannya. Ia juga lupa akan kesehatan tubuhnya. Dalam kitab Mausu’ah Fiqhiyah al-Kuwaitiyah disebutkan, bahwa hukum sebuah permainan terklasifikasi menjadi 4 bagian, ada yang mubah, sunnah, makruh dan haram. Pertama, permainan yang mubah, yaitu, permainan yang memenuhi syarat sebagai berikut, 1. Tidak ada unsur hinaan yang merendahkan harga diri. 2. Tidak menyebabkan bahaya pada manusia atau hewan. 3. Tidak memalingkan dari shalat atau kewajiban agama yang lain. 4. Tidak mengarahkan pada dusta atau hal-hal lain yang diharamkan. Contohnya, seperti lomba lari, lomba perahu dan lain-lain. Kedua, permainan yang sunnah, yaitu, permainan yang bermanfaat melatih perang pertahanan diri. Semisal main panah-memanah pada sasaran atau tembak-tembakan. Ketiga, permainan yang makruh, yaitu, seperti bermain adu burung atau merpati, karena hal itu tidaklah pantas bagi orang yang terhormat ashabil muru’ah serta membiasakannya bisa memalingkan dari berbuat suatu yang maslahat dan dari amal ibadah. Keempat, permainan yang haram, seperti permainan yang mengandung unsur qimar judi. Lihat, Kementrian Wakaf dan Urusan Keislaman, Mausu’ah Fiqhiyah al-Kuwaitiyah, [Kuwait Dar as-Shafwah 1984], juz 35, h. 268. Tidak melakukan kewajiban shalat disebabkan unsur lupa bukanlah hal yang fatal dalam Islam. Namun, jika lupanya disebabkan bermain game, maka hal itu tidak bisa ditoleransi. Syekh Abi Bakar Syata mengatakan, bermain catur hukumnya makruh bila tidak disertai salah satu ketentuan berikut pertama, disertai dengan harta dari kedua pemain atau salah satunya, karena hal itu bisa menjadi judi qimar. Kedua, keasyikan bermainnya tidak sampai meninggalkan shalat, meski saat meninggalkannya disebabkan unsur lupa. Ketiga, tidak bermain bersama orang yang berkeyakinan mengharamkan catur tersebut. Bila terdapat salah satu ketentuan di atas maka bermain catur menjadi haram. Syekh Abi Bakar Syata ad-Dimyathi, Hasiyah Ianah at-Thalibin, juz 4, h. 283 Ustadz Sunnatullah, pengajar di Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam Kokop Bangkalan Jawa Timur.
BEROLAHRAGA memang sangat penting untuk menunjang kesehatan kita, di samping menyehatkan dapat membuat badan segar dan pikiran pun tenang, namun bagaimana pandangan islam mengenai olahraga? Nabi ﷺ menganjurkan untuk banyak melakukan kegiatan pekerjaan dan gerak badan pad pagi hari. Mengenai hal ini beliau bersabda, “Ya Allah, berkatilah umatku pada pagi hari mereka”. Beliau juga memperingatkan agar tidak lamban, malas atau tidak bersemangat dalam melakukan sesuatu. Rasulullah ﷺ sendiri meminta perlindungan kepada Allah Subhanallahu wa Ta’ala dari sifat malas dan lemah. Sifat seorang mukmin yang komit menurut beliau adalah apabila bangun pagi jiwanya tentram dan bersemangat, dan sifat orang yang bukan mukmin itu ialah apabila bangun pagi jiwannya buruk dan malas. Disamping itu Rasulullah ﷺ menyuruh kita berolahraga seperti renang, memanah, berkuda, dan berbagai jenis olah raga lainnya. Seperti disebutkan dalam pembahasan seorang ulama besar Ibnu Taimiyah dalam kitabnya yang terkenal Muntaqa Al-Akhbar min Al-hadits Sayyid Al-Akhyar juga dalam karya Abu Al-Syaikh dalam masalah jihad bab hadits Nabi tentang lomba jalan kaki, lari, gulat, permainan menggunakan tombak dan sebagainya. BACA JUGA Jangan Abaikan Olahraga, Ini Manfaatnya untuk Tubuh! 1 Lomba Lari Cepat Para sahabat terbiasa melakukan perlombaan lari cepat, dan Nabi ﷺ mengizinkannya sunnah taqririyah. Rasulullah sendiri mengadakan pertandingan dengan istrinya guna memberikan kesegaran, dan beliau juga mengajarkan kepada sahabat-sahabatnya sebagaimana diceritakan oleh Siti Aisyah ra “Rasulullah ﷺ bertanding dengan saya dan saya menang. Ketika saya berhenti sehingga badan saya menjadi gemuk, Rasulullah ﷺ bertanding lagi dengan saya dan beliau menang. Lalu beliau bersabda Kemenangan ini untuk kemenangan itu,” HR. Ahmad dan Abu Daud. 2 Gulat Rasulullah ﷺ pernah bergulat dengan seorang laki-laki bernama Rukanah yang terkenal kekuatannya, dan permainan ini dilakukannya selama beberapa kali. Dalam satu hadits riwayat Abu Daud dijelaskan, “Sesungguhnya Rasulullah ﷺ gulat dengan Rukanah yang terkenal kekuatannya itu, kemudian ia berkata; Domba lawan domba. Kemudian Rasulullah ﷺ bergulat dan beliau bersabda Berjanjilah denganku untuk melakukan gulat lagi di lain waktu. Kemudian Rasulullah ﷺ bergulat seraya bersabda Berjanjilah denganku, lalu Rasulullah ﷺ bergulat untuk ketiga kalinya. Kemudian orang itu bertanya; apa yang harus saya katakan kepada keluargaku? Rasulullah ﷺ menjawab Katakan “domba telah dimakan oleh serigala, dan seekor dombapun lari.” Kemudian apa pula yang saya katakan untuk yang ketiga? Rasulullah ﷺ menjawab Kami tidak dapat mengalahkan kamu untuk bergulat karena itu ambillah hadiahmu,” HR. Abu Daud. Hadist rukanah di atas juga menunjukkan diperbolehkannya pertandingan gulat antara orang islam melawan orang kafir. Begitu juga antara sesama Muslim, apalagi jika dalam pertandingan tersebut orang islam menjadi yang ditantang, bukan yang menantang. Lebih baik lagi apabila dari pertandingan tersebut dapat diperoleh suatu kebaikan tertentu atau dapat menghilangkan rasa gengsi seorang yang angkuh dan sombong atapun menyadarkan orang yang sombong akan kelemahan dirinnya. 3 Memanah Di antara hiburan yang dibenarkan oleh syara’ adalah memanah. Pada suatu saat Rasulullah ﷺ berjalan-jalan menjumpai sekelompok sahabat yang sedang mengadakan pertandingan memanah, lalu Rasulullah ﷺ bersabda “Lemparlah panahmu itu, dan saya bersama kamu sekalian.” HR. Bukhari. Pertandingan memanah itu bukan sekadar hobi atau permainan semata, tetapi salah satu cara untuk mempersiapkan kekuatan sebagaimana yang diperintahkan oleh Allah Subhanallahu wa Ta’ala “Dan bersiap-siaplah kamu sekalian untuk menghadapi mereka musuh dengan kekuatan yang kamu miliki.” QS. Al Anfal 61. Ketika menjelaskan ayat ini, Rasulullah ﷺ bersabda “Ketahuilah bahwa yang dimaksud kekuatan itu adalah memanah, beliau mengucapkannya tiga kali.” HR. Muslim. Di dalam hadits lain juga dijelaskan “Kamu harus belajar memanah, karena memanah itu termasuk sebaik-baik permainanmu.” HR. Bazzar dan Thabrani. BACA JUGA Ini Bahaya Minum Air Dingin Usai Olahraga Namun demikian, Rasulullah ﷺ. mengingatkan para sahabat agar tidak menjadikan binatang-binatang jinak dan sebagainya sebagai sasaran latihan, sebagaimana yang biasa dilakukan oleh orang Arab Jahiliyah. Ibnu Umar mengatakan “Sesungguhnya Rasulullah ﷺ melaknat orang yang menjadikan sesuatu yang bernyawa sebagai sasaran memanah.” HR. Bukhari dan Muslim. Larangan menjadikan hewan jinak selain berburu sebagai sasaran memanah karena terdapat unsur penyiksaan terhadap binatang. Oleh karena itu, Rasulullah ﷺ juga melarang mengadu binatang sebagaimana yang dilakukan oleh orang Arab Jahiliyah, yaitu mereka membawa dua ekor domba dan sapi untuk diadu sampai mati. 4 Bermain Anggar Dalam hal ini Rasulullah ﷺ memperkenankan orang-orang Habasyah Ethiopia bermain anggar di dalam masjid Nabawi dan beliau pun membolehkan pula kepada Aisyah untuk menyaksikan permainan itu. Ketika Umar bin Khattab bermaksud melarang orang-orang Habasyah yang sedang bermain anggar, lalu Nabi ﷺ mencegah sikap Umar itu. Sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah ra, ia berkata “Ketika orang-orang Habasyah sedang bermain anggar di hadapan Nabi ﷺ, tiba-tiba Umar masuk kemudian mengambil kerikil dan melemparkannya kepada mereka. kemudian Rasulullah ﷺ berkata kepada Umar Biarkanlah mereka itu, wahai Umar.” HR. Bukhari dan Muslim. Ini merupakan suatu kelapangan dari Rasulullah ﷺ dengan mengizinkan permainan seperti ini dilakukan di masjidnya yang mulia, karena permainan semacam ini dimaksudkan sebagai permainan yang bermotif latihan dan bukan sekadar permainan dan hiburan belaka. 5 Pacuan Kuda Hadits-hadits Nabi ﷺ yang memberikan motivasi terhadap permainan pacuan kuda cukup banyak. Salah satunya adalah hadits riwayat Muslim yang berbunyi “Sesungguhnya Rasulullah ﷺ pernah mengadakan pacuan kuda dan memberi hadiah kepada pemenangnya.” HR. Muslim. BACA JUGA 5 Jenis Olahraga untuk penderita Asam Lambung 6 Berburu Hiburan atau permainan yang bermanfaat yang juga dibenarkan oleh Islam adalah berburu. Berburu itu hakikatnya adalah hiburan, olah raga sekaligus bekerja, baik dengan menggunakan alat seperti tombak, panah maupun menggunakan anjing buruan. Aktivitas semacam ini diperbolehkan baik dalam al-Qur’an maupun hadits Nabi ﷺ. diintisarikan dari buku Halal dan Haram dalam Islam oleh Syekh Muhammad Yusuf Qardhawi/majalah-hidayah. Kegemaran berolahraga sangatlah bermanfaat ditambah jikalau kita memakan makanan yang sehat dan bergizi, tentu akan menambah kesehatan kita tetap terjaga. Bukan tidak mungkin dengan berolahraga, kita akan terjauh dari masalah penyakit, sehingga ibadah pun tetap terjaga. [] Sumber As-Sunnah sebagai Sumber IPTEK dan PERADABAN/karya Yusuf Al-Qardhawy/penerbit Pustaka Al-kautsar
permainan yang diperbolehkan dalam islam